Berita Terkini

32

Pemilih Aceh Barat Bertambah Empat Ribu Pemilih

KIPAB | Jumlah pemilih pada Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 untuk Kabupaten Aceh Barat tercatat sebanyak 149.361 orang. Jika dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir, terdapat penambahan pemilih sebanyak 4.519 pemilih. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat, Saktian, saat memimpin Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III, Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Aceh Barat, Kamis (2/10/2025). Sebelumnya pada rapat yang turut dihadiri Anggota KIP Aceh Barat Giyanto, Cici Darmayanti, T Novian Nukman, Safrianto, Sekretaris Heri Basiron, perwakilan Polres, Dandim, Disdukcapil, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Panwaslih serta Pimpinan Parpol Aceh Barat, disampaikan jumlah pemilih di Kab Aceh Barat Triwulan II sebanyak 144.842 pemilih. Sementara pemilih Triwulan III sebanyak 149.361 pemilih terdiri dari laki-laki 73.976 pemilih, dan perempuan 75.385 pemilih. Disampaikan juga pemilih baru sebanyak 6.126 pemilih terdiri dari laki-laki 3.184 pemilih dan perempuan 2.942 pemilih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.607 pemilih terdiri dari laki-laki 827 pemilih dan perempuan 780 pemilih, serta perbaikan data sebanyak 3.322 pemilih terdiri dari laki-laki 1.347 pemilih dan perempuan 1.975 pemilih. “Hasil pleno ini menjadi dasar penting bagi kita untuk terus meningkatkan kualitas data pemilih, sehingga data yang kita miliki benar-benar valid, mutakhir, dan siap digunakan pada tahapan pemilu maupun pilkada mendatang,” tutup Saktian. 


Selengkapnya
115

KIP Pleno PDPB Triwulan Dua

Meulaboh | KIP Aceh Barat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Rabu 2 Juli 2025 bertempat di Aula KIP kegiatan ini dihadiri instansi terkait yakni Polres Aceh Barat, Kodim 0105 Aceh Barat, Panwaslih Aceh Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Aceh Barat serta pimpinan partai politik peserta pemilu Ketua KIP Aceh Barat Saktian, menjelaskan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KPU serta jajaran dibawahnya untuk memutakhirkan data pemilih sehingga terciptanya pemilihan berkualitas dimasa mendatang Saktian menegaskan, KIP Aceh Barat menerima segala bentuk masukan baik dari instansi yang hadir maupun dari masyarakat Anggota Panwaslih Aceh Barat Sudriman, dalam penyampaian tanggapannya meminta KIP Aceh Barat terus kolaboratif dalam menyelesaikan masalah-masalah kepemiluan terutama terkait tentang data pemilih. menurutnya baiknya data pemilih di kabupaten Aceh Barat ditentukan dari kerja sama yang baik antar institusi untuk bersama memutakhirkan data tersebut. Pada kesempatannya Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Giyanto menegaskan KIP Aceh Barat akan memanfaatkan berbagai cara dan berbagai media untuk melakukan pemutakhiran. ia berharap KIP Aceh Barat mampu meminimalisir ketidaksingkronan data pemilih yang lazin terjadi. Ia menegaskan bahwa pemilu berintegritas berawal dari data pemilih yang berkualitas. "Data pemilih berarti menjamin setiap masyarakat yang mencukupi syarat untuk mendapatkan hak pilihnya." pungkasnya.[AS]


Selengkapnya
615

KIP DAN PANWASLIH BAHAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menerima koordinasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Adapun pertemuan tersebut membahas terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa 27 Mei 2025. Bertempat di Aula KIP Aceh Barat kegiatan ini di hadiri seluruh anggota KIP dan Panwaslih. Turut hadir Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Barat beserta jajaran sekretariat. Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Saktian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun secara regulasi telah terbit PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan PDPB, KIP saat ini masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI dan KIP Aceh. Ia menambahkan, rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan secara terbuka setiap tiga bulan sekali, melibatkan Panwaslih, Disdukcapil, dan pemangku kepentingan lainnya. Semnetra itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa panwaslih Kabupaten Aceh Barat Sudirman menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan secara aktif sebagaimana amanat undang-undang. Ia menambahkan Pengawasan ini bertujuan memastikan daftar pemilih tersusun dengan valid dan akurat, sekaligus menjamin hak pilih setiap warga negara. Dalam koordinasi ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Sengketa,  Humas dan Parmas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Haswandi turut menyampaikan bahwa ada lima tujuan utama pelaksanaan koordinasi: menyamakan pemahaman antara Bawaslu dan KIP, mendorong pengawasan partisipatif, menjamin hak pilih, meningkatkan integritas daftar pemilih, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga. Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, Panwaslih dan KIP Aceh Barat mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan usulan perbaikan data, seperti penambahan pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Partisipasi ini sangat penting agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan menggunakan haknya pada pemilu mendatang. [KIM] Sumber Tambahan : https://acehbarat.bawaslu.go.id/


Selengkapnya
149

KIP ACEH BARAT RILIS LAPORAN KINERJA 2024

Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Aceh Barat merilis laporan kinerja pelaksanaan pemilihan tahun 2024. Senin, 26 Mei 20204. Hal ini disampainakn Heri Basiron, M.Sc.Mgt selaku Sekretaris. Bertempat di Kantor Sekretariat KIP Aceh Barat Heri menyampaikan Penyusunan laporan kinerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor  29 Tahun 2014  tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan   Reformasi  Birokrasi Nomor  53 Tahun  2014  tentang Petunjuk  Teknis  Perjanjian  Kinerja,  Pelaporan  Kinerja  dan Tata  Cara   Reviu  atas  Laporan  Kinerja  Instansi  Pemerintah,  serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun  1999  Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan  Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Lebih lanjut heri menjelaskan institusi KPU  sebagai  pengemban  amanat  Undang Undang Dasar 1945  khususnya pasal 22 E ayat (5) dan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum  berkewajiban untuk menyampaikan  Laporan  Kinerja  setiap  tahun   kepada Presiden melalui  Menteri Pendayagunaan   Aparatur     Negara   dan  Reformasi    Birokrasi.    "Berdasarkan ketentuan  tersebut,  maka   Komisi   Pemilihan   Umum   Kabupaten   Aceh   Barat Menyusun Laporan Kinerja (LKJ) atas pelaksanaan visi dan misinya untuk disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum." tambahnya. Ia berharap dengan  disusunnya   LAKIP   KPU   Kabupaten  Aceh Barat  ini dapat bermanfaat bagi KPU sendiri dan sebagai dasar bagi pengambilan keputusan untuk perbaikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam upaya mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan. Sementara itu salah satu tim penyusun laporan Intan Khalida Masraf, S.Stat. menjelaskan  penyusunan laporan ini sebagai agar dapat menjadi bahan evaluasi dan sarana untuk perbaikan kinerja di masa depan. bagi masyarakat luas dapat mengakses pada website resmi KIP Aceh Barat pada laman Arsip. atau dapat menuju link berikut : BACA DISINI "Dalam menyajikan laporan ini pasti masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan demi sempurnanya laporan ini dalam rangka meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Aceh Barat." pungkasnya.


Selengkapnya