
KIP ACEH BARAT RILIS LAPORAN KINERJA 2024
Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Aceh Barat merilis laporan kinerja pelaksanaan pemilihan tahun 2024. Senin, 26 Mei 20204. Hal ini disampainakn Heri Basiron, M.Sc.Mgt selaku Sekretaris.
Bertempat di Kantor Sekretariat KIP Aceh Barat Heri menyampaikan Penyusunan laporan kinerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.
Lebih lanjut heri menjelaskan institusi KPU sebagai pengemban amanat Undang Undang Dasar 1945 khususnya pasal 22 E ayat (5) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum berkewajiban untuk menyampaikan Laporan Kinerja setiap tahun kepada Presiden melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Barat Menyusun Laporan Kinerja (LKJ) atas pelaksanaan visi dan misinya untuk disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum." tambahnya.
Ia berharap dengan disusunnya LAKIP KPU Kabupaten Aceh Barat ini dapat bermanfaat bagi KPU sendiri dan sebagai dasar bagi pengambilan keputusan untuk perbaikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam upaya mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.
Sementara itu salah satu tim penyusun laporan Intan Khalida Masraf, S.Stat. menjelaskan penyusunan laporan ini sebagai agar dapat menjadi bahan evaluasi dan sarana untuk perbaikan kinerja di masa depan. bagi masyarakat luas dapat mengakses pada website resmi KIP Aceh Barat pada laman Arsip. atau dapat menuju link berikut :
"Dalam menyajikan laporan ini pasti masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan demi
sempurnanya laporan ini dalam rangka meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Aceh Barat." pungkasnya.