KIP ACEH BARAT RILIS LAPORAN KINERJA 2024

Komisi Indepen Pemilihan (KIP) Aceh Barat merilis laporan kinerja pelaksanaan pemilihan tahun 2024. Senin, 26 Mei 20204. Hal ini disampainakn Heri Basiron, M.Sc.Mgt selaku Sekretaris.

Bertempat di Kantor Sekretariat KIP Aceh Barat Heri menyampaikan Penyusunan laporan kinerja ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor  29 Tahun 2014  tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan   Reformasi  Birokrasi Nomor  53 Tahun  2014  tentang Petunjuk  Teknis  Perjanjian  Kinerja,  Pelaporan  Kinerja  dan Tata  Cara   Reviu  atas  Laporan  Kinerja  Instansi  Pemerintah,  serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun  1999  Tentang Pedoman Penyusunan Penetapan Kinerja dan  Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Lebih lanjut heri menjelaskan institusi KPU  sebagai  pengemban  amanat  Undang Undang Dasar 1945  khususnya pasal 22 E ayat (5) dan  Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017  tentang Penyelenggara Pemilihan Umum  berkewajiban untuk menyampaikan  Laporan  Kinerja  setiap  tahun   kepada Presiden melalui  Menteri Pendayagunaan   Aparatur     Negara   dan  Reformasi    Birokrasi.   

"Berdasarkan ketentuan  tersebut,  maka   Komisi   Pemilihan   Umum   Kabupaten   Aceh   Barat Menyusun Laporan Kinerja (LKJ) atas pelaksanaan visi dan misinya untuk disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum." tambahnya.

Ia berharap dengan  disusunnya   LAKIP   KPU   Kabupaten  Aceh Barat  ini dapat bermanfaat bagi KPU sendiri dan sebagai dasar bagi pengambilan keputusan untuk perbaikan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam upaya mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Sementara itu salah satu tim penyusun laporan Intan Khalida Masraf, S.Stat. menjelaskan  penyusunan laporan ini sebagai agar dapat menjadi bahan evaluasi dan sarana untuk perbaikan kinerja di masa depan. bagi masyarakat luas dapat mengakses pada website resmi KIP Aceh Barat pada laman Arsip. atau dapat menuju link berikut :

BACA DISINI

"Dalam menyajikan laporan ini pasti masih banyak kekurangan dan kesalahan, untuk itu kami mengharapkan saran dan masukan demi
sempurnanya laporan ini dalam rangka meningkatkan kinerja KPU Kabupaten Aceh Barat." pungkasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 149 Kali.