
KIP DAN PANWASLIH BAHAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat menerima koordinasi yang dilakukan Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Adapun pertemuan tersebut membahas terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa 27 Mei 2025.
Bertempat di Aula KIP Aceh Barat kegiatan ini di hadiri seluruh anggota KIP dan Panwaslih. Turut hadir Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Barat beserta jajaran sekretariat.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Barat, Saktian, dalam sambutannya menyampaikan bahwa meskipun secara regulasi telah terbit PKPU Nomor 1 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaan PDPB, KIP saat ini masih menunggu arahan teknis lebih lanjut dari KPU RI dan KIP Aceh.
Ia menambahkan, rekapitulasi PDPB di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan secara terbuka setiap tiga bulan sekali, melibatkan Panwaslih, Disdukcapil, dan pemangku kepentingan lainnya.
Semnetra itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa panwaslih Kabupaten Aceh Barat Sudirman menjelaskan bahwa pengawasan terhadap PDPB dilakukan secara aktif sebagaimana amanat undang-undang.
Ia menambahkan Pengawasan ini bertujuan memastikan daftar pemilih tersusun dengan valid dan akurat, sekaligus menjamin hak pilih setiap warga negara.
Dalam koordinasi ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan Sengketa, Humas dan Parmas Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Haswandi turut menyampaikan bahwa ada lima tujuan utama pelaksanaan koordinasi: menyamakan pemahaman antara Bawaslu dan KIP, mendorong pengawasan partisipatif, menjamin hak pilih, meningkatkan integritas daftar pemilih, serta memperkuat kerja sama antar-lembaga.
Sebagai bagian dari pengawasan partisipatif, Panwaslih dan KIP Aceh Barat mengajak seluruh masyarakat untuk ikut serta aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Masyarakat dapat menyampaikan usulan perbaikan data, seperti penambahan pemilih baru, pemilih yang pindah domisili, atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat. Partisipasi ini sangat penting agar seluruh warga yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dan menggunakan haknya pada pemilu mendatang. [KIM]
Sumber Tambahan : https://acehbarat.bawaslu.go.id/